Tuesday, June 24, 2014

Kunjungan Observasi TVRI Aceh



INILAH TVRI ACEH YANG SELAMA INI KITA KENAL

Zikrullah/ 411106191

Foto Bareng bersama dengan Staf TVRI dihalaman Gedung
Jum'at 20/06. ( Foto : Zikrullah)

Banda Aceh, Mahasiswa Fakultas dakwah jurusan KPI UNIT 1 dan 2 UIN Ar-Raniry berkunjung bersama dengan pembimbing ke station TV Negara TVRI Jum’at 20/06. Kujungan tersebut di lakukan  dalam ranka Studi Observasi, yang di dampingi langsung oleh Bapak Taufik sebagai dosen pemimbing mata kuliah Perkembangan Teknologi Komuniksi dan juga sebagai seketariat Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam.
TVRI Aceh itu sendiri berdiri sejak tahun 1962 pada saat Sea Game ke dua. Pada zaman dulu TVRI Aceh masih dibawah pemerintah, dan penayanganpun harus berhubungan dengan pemerintah itu sendiri. Sekarang TVRI sudah menjadi milik Negara bukan permerintah. Kata seorang Staf di TVRI. Sekarang TVRI jika pemerintah salah kita boleh kritik pemerintah jika. karena TVRI sifatnya indenpenden dan netral.
Ruang Lingkup TVRI Aceh itu sendiri dalam bidang informasi, pendidikan, hiburan, budaya. Segment acara TVRI adalah anak-anak, remaja, dewasa, orang tua, dalam menayangkan pogram tersebut melihat segmen-egmentnya masing-masing atau melihat waktu-waktu tertentu. TVRI Aceh ini sendiri merupakan TV stasiun cangkok dari pusat atau kerja sama dengan pusat dan jam tayangnya dibatasi, tujuanTVRI Aceh ini untuk mengangkat kebudayaan Aceh, karena di Aceh banyak ragamnya budaya, dan di Aceh juga terkenal yang namanya Negeri Syari’at. Maka dari itu TVRI Aceh berfikir untuk membudayakan adat yang ada di Aceh.
Seorang perempuan sedang melakukan siaran berita diruang penyiaran
 Jum'at 20/06 .(Foto Zikrullah)

Mahasiswa sedang melihat berapa staf TVRI yang sedang melakukan
pemograman siaran Jum'at 20/06. (Foto : Zikrullah )
TVRI Aceh aceh tersendiri memiliki lima daerah kontri botor Antara lain : Banda Aceh,   Aceh Barat, Nagan Raya,  Aceh Utara,  Aceh Tenggara. Dalam Proses penyiaran berita di TVRI Aceh, Ada ruang khusus disiapkan dan di dalam rungan yang tidak bisa kedengaran suara dari luar ruangan tersebut, dalam rungan di sediakan TV besar dilihat gambar atau berita yang di siarkan dan TV kecil untuk melihat gambar sediri bagi pembawa acara/berita. Kamera disediakan dua dengan berbeda frem gambar
Dalam Semua yang ingin diproduksi Pak Irwan menjelaskan adanya Proses editing, dalam proses editing tersebut ada dua point, pertama ada editing linier ialah bentuk editingnya butuh waktu yang panjang, proses editing linier ini biasanya di gunakan utuk berita staigh news, dan berita-berita lain. Yang kedua editing non linier yaitu paket yang panjang biasa digunakan untuk sinetron, film dan lain sebagainya.





Wednesday, June 18, 2014

Sillaturahmi Kantor Wali Kota Banda Aceh

TEMA
Mengenai Sistem Pengoprasian E-kinerja Kantor Wali Kota

oleh 
Zikrullah
411106191

         Banda Aceh - Kunjungan kedua Mahasiswa Fakultas dakwah jurusan KPI UNIT 1 dan 2 UIN Ar-Raniry adalah Ke kantor Wali Kota Banda Aceh, Setelah melalui koordinasi serta negosiasi terkait waktu yang tepat, akhirnya kunjungan ke kantor Wali Kota dilaksanakan Selasa,17/06 bertempat di gedung Aula Wali kota lanntai 3.  
Gedung Balai Wali Kota Banda Aceh
Kunjungan ini disambut oleh  Kepala UPTB PK PNS Kota banda aceh Muhammad Syarif serta staf lainnya. Acara tersebut dihadiri sekitar 50 mahasiswa yang didampingi langsung oleh Dosen pembimbing. Kunjungan kali ini dengan agenda pertemua dan diskusi singkat bersama pengelola e-kinerja, serta melihat langsung sistem pengoperasian e-kinerja di Kantor Walikota Banda Aceh.
Dalam pertemuan singkat tersebut Maulidar menjelaskan bahwa e-kinerja ini berfungsi untuk memaksimalkan kinerja pegawai atau PNS di kota Banda Aceh,dengan alasan sebelumnya semua pegawai dianggap sama oleh atasan dan di berikan hak yang sama antara pegawai rajin bekerja dengan pegawai yang malas, dengan adanya sistem e-kinerja ini, sistem pekerjaan mulai berubah, walaupun pada awalnya semua pegawai merasa terusik dengan kedatangan e-kinerja ini, namun lama kelamaan program ini mulai di nikmati oleh karyawan.
Lanjunya lagi Sistem e-kinerja ini mampu menertibkan dan mengevaluasikan setiap kinerja para pegawai yang ada di Banda Aceh,  banyak sistem  yang digunakan oleh setiap lemabaga dari beberapa provinsi di Indonesia, namun sistem  e- kinerja  yang mampu menjawab solusi, e-kinerja menerapkan pegawai menjadi disiplin, dan telaten dalam mengerjakan tugasnya, dan juga mempercepat proses dan tahapan reformasi Birokrasi di Kota Banda Aceh.
 Aplikasi E-kinerja ini sudah ada sejak tahun 2011 itu dibagian pembangunan, dan terus berkembang sampai seperti saat ini. Ide muncul E-kinerja ini ada beberapa faktor, salah satunya itu ketidak adilan dalam sistem kerja di kantor. Karyawan yang setiap hari kerja dan menyusun program sama akhir bulan seperti karyawan yang tidak bekerja sama sekali yang hanya duduk manis di depan komputer saja. Kemudian pihak IT bekerja sama dengan PemKot untuk menerapkan sistem E-kinerja ini. Kemudian Aplikasi E-kinerja ini sudah di Adobe oleh 13 Kabupaten Kota yang ada di Indonesia ini.
Sistem kerja di kantor wali kota Banda Aceh ini adalah sistem kerja menggunakan Aplikasi E-kinerja, yang diterapkan pada PNS untuk mengakses jaringan ini. dengan mempedomani Permendagri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Anjab dan Permendagri Nomor 12 tahun 2008 tentang ABK. Dimana, setiap PNS harus mempunyai usename dan paswod untuk login di sistem E-kinerja kecuali guru. Aplikasi E-kinerja ini sistemnya online dimana saja bisa diakses kapan pun bisa di akses. Tujuannya adalah
1.   Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi PNS dan SKPD dengan mengacu pada prinsip keadilan "equal job for equal pay";
2.      Mendorong terciptanya kompetisi yang sehat diantara pimpinan dan karyawan
3.      Meningkatkan kompetensi SDM;
4.      Menumbuhkan kreatifitas dan kiat kerja yang sangat tinggi
5.      Merekam pekerjaan harian PNS dan SKPD sesuai dengan jabatan dan beban kerja
Pak Fadli sebagai tim IT juga menjelaskan sedikit tentang mengenai E-kinerja itu dibangun berdasarkan PHP dan bersifat Online, yang diterapkan kepada PNS dan SKPD kecuali guru. Aplikasi e-Kinerja terdiri dari 2 macam modul, yaitu modul Anjab dan ABK. Masyarakat hanya diizinkan untuk mengakses modul Anjab sementara aparatur di lingkungan Pemerintah kota Banda Aceh dapat mengakses penuh aplikasi dengan menggunakan akun yang telah diberikan.
Lanjutnya lagi kehadiran sangat berpengaruh juga gradenya, jika dia telah menginput dan melakukan yang namanya SKPD tapi kehadirannya tidak mencapai 80% maka gradenya akan turun. Misal grade awalnya A tapi kehadirannya tidak mencapai 80% maka gradenya akan turun menjadi B.
Muhammad syarif sedang memberi materi di depan mahasiswa/i UIN ,
selasa 17/06 ( Foto Rahmadaliana )
Selanjutnya pak Muhammad Syarif, Juga  menjelaskan sedikit tentang pengaturan wali kota Banda Aceh, Pemerintah Kota telah mengeluarkan 3 Regulasi dalam rangka penguatan dan penerapan E-Kinerja pengaturan itu berdasarkan :
        ·         Peraturan  Walikota  No 9 Tahun 2012
        ·         Peraturan Walikota  No 22 Tahun 2012
        ·         Peraturan Walikota  No 38 Tahun 2012
Semua kerja ini adalah sistem, dimana mengontrol seluruh kerja PNS dengan 7 operasional komputer, namun sekarang sudah lumanyan.ujarnya. Kemudian di tahap penilaian, pertama hasil imput di seleksi oleh atasan. diterima, diperbaiki atau bahkan di tolak imput yang telah dikirimnya, selanjutnya atasan baru mengirim ke tim Hakim untuk di seleksi kembali hasil yang di imput.
Dalam peraturan Walikota no 22 adalah tahap pertama perubahan sedangkan perubahan yang kedua pada peraturan no 38 tahun  2012. Aplikasi E-kinerja merupakan aplikasi berbasis web milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang digunakan untuk melakukan penilaian dan pengukuran kinerja  pegawai/ PNS berdasarkan Instrumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja /ABK dan menjadi dasar perhitungan prestasi kerja dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Aplikasi ini dapat diakses melalui website :kinerja.bandaacehkota.go.id. Sekarang semenjak  adanya e-kinerja ini, para pegawai banyak yang  merasa jenuh jika atasan tidak memberikan tugas kepada mereka. Dan ada beberapa dari lembaga yang mempunyai 10 SKPD terbaik, hal ini akan diberikan apresiasi, dan semua sistem ini dapat menjadi pedoman bagi yang lainya.


Tuesday, June 17, 2014

Kunjungan Silaturrahmi Mahasiswa dengan KPID Aceh

Tema :
Mengenai Kinerja dalam KPID Aceh serta Aspek Hukum dalam sebuah Penyiaran

Oleh
Zikrullah
411106191

Banda Aceh - Mahasiswa Fakultas dakwah jurusan KPI UNIT 1 dan 2 UIN Ar-Raniry Jum’at 13/06 mengunjungi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Aceh yang Di damping langsung oleh Bapak Taufik selaku pembimbing. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memenuhi tugas dari matakuliah Perkembangan Teknologi dan Komunikasi.
Kegiatan ini sangat antusias disambut oleh ketua Lembaga KPID  yang bernama Muhammad Hamzah yang juga merupakan alumni Fakultas Dakwah itu sendiri. Didalam kujugan ini juga ada beberapa ketua bidang yang juga ikut hadir dalam acara ini seperti Wakil Ketua Lembaga Maimun Habsyah Husein, Ketua bidang isi dan penyiaran  Rahmad Saleh, dan Kelembagaan Ekonomi Said Firdaus.
Dalam Kujugan ini Muhammad Hamzah   selaku ketua KPIA Mengatakan  Komisi penyiaran Indonesia (KPI) merupakan penjabaran dari UU No. 32 tahun 2002 tentang sebuah Penyiaran. KPIA sengat dibutuhkan sebagai bagian dari wujud peran serta publik dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat. Dan Tugas apa saja harus dilakukan oleh lembaga KPID itu sendiri harus merujuk pada UU No.22 tahun 2002, tentang PAN dan Fungsi KPID
  • Yang pertama itu  bagaimana cara menjamin untuk memperoleh informasi yang sehat. Seperti     informasi yang Fakta dan Aktual, bukan rekayasa belaka.
  • Yang kedua ikut membantu pengetahuan dibidang penyiaran.
  • Yang ketiga  ikut membangun dan menginspirasi terhadap industri-industri
  • Yang keempat menampung, meneliti, mendapat sanggahan dari masyarakat tentang tanyangnya suatu program penyiaran terhadap layak tayang atau tidak. Seperti kasus di PemKot Subulussalam, itu tentang tayangnya Khutbah Gereja. Maka pihak KPIA menghentikan siaran itu, sama juga seperti kasus di PemKot Lhokseumawe.
  • Yang kelima membangun inspirasi
  • Dan yang keenam menyusun perencanaan sumberdaya masyarakat dibidang penyiaran, dalam UU No.32 pasal 8 tentang pedoman dari perencanaan sumberdaya alam.                                                                      
    Ketua umum KPID Muhammad Hamzah  didapingi wakil ketua 
    Maimun Habsyah Husein, serta Bapak Taufik sedang memberi materi mengenai KPID, 
    Jum’at 13/06  ( Foto Zikrullah )
           Acara telah dimulai pukul 09.40 .dibuka oleh ketua KPID, diselang pembicaraan Mengenai KPI itu sendiri MUHAMMAD HAMZAH meberi kesempatan buat wakilnya Maimun Habsyah Husein. Dia mengatakan bahwa KPID itu lahir sejak tahun 2002, Sesuai dengan UU no. 32 setelah Reformasi, kemudian lahir P3SPS yang membicarakan tentang Penyiaran. Ia juga menegaskan bahwa KPID itu sudah ada  sebelum Tsunami, namun kinerjanya berjalannya setelah Tsunami menimpa Aceh. Disela pembicaraan Maimun Habsyah Husein juga menjelaskan tentang Tugas lain lembaga KPID dan kapan KPID itu  akan bertindak. Ia mengakatan di depan mahasiswa bahwa penguasan semua lembaga penyiara, dimana setelah disiarkan pihak KPID baru akan menegur, apabila jika tidak sesuai tayang di daerah Aceh itu sendiri, dan apa bila sebelum di tayang pihak KPID tidak berhak menggugat dikarenaka ada lembaga sensor yang akan mensensori suatu tayangan tersebut. Tegasnya.
          Dalam Sisi lain ia juga mengatakan untuk  Menindak lanjuti dalam penyiara apa bila setelah pengaduan masyarakat, seperti kasus yang pernah terjadi dulu di sebuah stasiun radio Aceh yang memberitakan tentang paham-paham syafi’iah dan muhammadiyah, maka pihak Kami langsung menegur dan menghentikan siaran tersebut.
       Dalam segi hal masalah  teguran penyiaran,  juga seperti yang di tambah langsung oleh ketua KPID Muhammad Hamzah,  bahwasanya KPID akan menugur sembuah penyiaran yang sudah melanggar dengan bermaca cara. Pertama sekali dengan cara lisan (persuasif), kedua dengan cara tulisan (mengirim surat), jika juga tidak mampan KPID akan langsung menaiki kasus  hukum dan langsung polisi turun untuk menyita perlengkapan penyiaran.
       Waktu menunjukkan pukul 11.30 lewat, yang artinya jadwal acara yang dirancang sebelumnya telah selesai. Acarapun berakhir dengan foto bersama dengan ketua lembaga KPID serta staf bidang lain Sebelum kembali ke ketempat masing-masing.
Mahasiswa sedang melakukan foto bersama dengan ketua lembaga KPID
serta staf bidang lainnya sebelum kembali ketempat masing-masing
jum'at 13/16. (Foto : Zikrullah )