Tuesday, June 17, 2014

Kunjungan Silaturrahmi Mahasiswa dengan KPID Aceh

Tema :
Mengenai Kinerja dalam KPID Aceh serta Aspek Hukum dalam sebuah Penyiaran

Oleh
Zikrullah
411106191

Banda Aceh - Mahasiswa Fakultas dakwah jurusan KPI UNIT 1 dan 2 UIN Ar-Raniry Jum’at 13/06 mengunjungi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Aceh yang Di damping langsung oleh Bapak Taufik selaku pembimbing. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memenuhi tugas dari matakuliah Perkembangan Teknologi dan Komunikasi.
Kegiatan ini sangat antusias disambut oleh ketua Lembaga KPID  yang bernama Muhammad Hamzah yang juga merupakan alumni Fakultas Dakwah itu sendiri. Didalam kujugan ini juga ada beberapa ketua bidang yang juga ikut hadir dalam acara ini seperti Wakil Ketua Lembaga Maimun Habsyah Husein, Ketua bidang isi dan penyiaran  Rahmad Saleh, dan Kelembagaan Ekonomi Said Firdaus.
Dalam Kujugan ini Muhammad Hamzah   selaku ketua KPIA Mengatakan  Komisi penyiaran Indonesia (KPI) merupakan penjabaran dari UU No. 32 tahun 2002 tentang sebuah Penyiaran. KPIA sengat dibutuhkan sebagai bagian dari wujud peran serta publik dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat. Dan Tugas apa saja harus dilakukan oleh lembaga KPID itu sendiri harus merujuk pada UU No.22 tahun 2002, tentang PAN dan Fungsi KPID
  • Yang pertama itu  bagaimana cara menjamin untuk memperoleh informasi yang sehat. Seperti     informasi yang Fakta dan Aktual, bukan rekayasa belaka.
  • Yang kedua ikut membantu pengetahuan dibidang penyiaran.
  • Yang ketiga  ikut membangun dan menginspirasi terhadap industri-industri
  • Yang keempat menampung, meneliti, mendapat sanggahan dari masyarakat tentang tanyangnya suatu program penyiaran terhadap layak tayang atau tidak. Seperti kasus di PemKot Subulussalam, itu tentang tayangnya Khutbah Gereja. Maka pihak KPIA menghentikan siaran itu, sama juga seperti kasus di PemKot Lhokseumawe.
  • Yang kelima membangun inspirasi
  • Dan yang keenam menyusun perencanaan sumberdaya masyarakat dibidang penyiaran, dalam UU No.32 pasal 8 tentang pedoman dari perencanaan sumberdaya alam.                                                                      
    Ketua umum KPID Muhammad Hamzah  didapingi wakil ketua 
    Maimun Habsyah Husein, serta Bapak Taufik sedang memberi materi mengenai KPID, 
    Jum’at 13/06  ( Foto Zikrullah )
           Acara telah dimulai pukul 09.40 .dibuka oleh ketua KPID, diselang pembicaraan Mengenai KPI itu sendiri MUHAMMAD HAMZAH meberi kesempatan buat wakilnya Maimun Habsyah Husein. Dia mengatakan bahwa KPID itu lahir sejak tahun 2002, Sesuai dengan UU no. 32 setelah Reformasi, kemudian lahir P3SPS yang membicarakan tentang Penyiaran. Ia juga menegaskan bahwa KPID itu sudah ada  sebelum Tsunami, namun kinerjanya berjalannya setelah Tsunami menimpa Aceh. Disela pembicaraan Maimun Habsyah Husein juga menjelaskan tentang Tugas lain lembaga KPID dan kapan KPID itu  akan bertindak. Ia mengakatan di depan mahasiswa bahwa penguasan semua lembaga penyiara, dimana setelah disiarkan pihak KPID baru akan menegur, apabila jika tidak sesuai tayang di daerah Aceh itu sendiri, dan apa bila sebelum di tayang pihak KPID tidak berhak menggugat dikarenaka ada lembaga sensor yang akan mensensori suatu tayangan tersebut. Tegasnya.
          Dalam Sisi lain ia juga mengatakan untuk  Menindak lanjuti dalam penyiara apa bila setelah pengaduan masyarakat, seperti kasus yang pernah terjadi dulu di sebuah stasiun radio Aceh yang memberitakan tentang paham-paham syafi’iah dan muhammadiyah, maka pihak Kami langsung menegur dan menghentikan siaran tersebut.
       Dalam segi hal masalah  teguran penyiaran,  juga seperti yang di tambah langsung oleh ketua KPID Muhammad Hamzah,  bahwasanya KPID akan menugur sembuah penyiaran yang sudah melanggar dengan bermaca cara. Pertama sekali dengan cara lisan (persuasif), kedua dengan cara tulisan (mengirim surat), jika juga tidak mampan KPID akan langsung menaiki kasus  hukum dan langsung polisi turun untuk menyita perlengkapan penyiaran.
       Waktu menunjukkan pukul 11.30 lewat, yang artinya jadwal acara yang dirancang sebelumnya telah selesai. Acarapun berakhir dengan foto bersama dengan ketua lembaga KPID serta staf bidang lain Sebelum kembali ke ketempat masing-masing.
Mahasiswa sedang melakukan foto bersama dengan ketua lembaga KPID
serta staf bidang lainnya sebelum kembali ketempat masing-masing
jum'at 13/16. (Foto : Zikrullah )
                                                                                             


No comments:

Post a Comment