Tema :
Mengenai Kinerja dalam KPID Aceh serta Aspek Hukum dalam sebuah Penyiaran
Oleh
Zikrullah
411106191
Banda
Aceh - Mahasiswa Fakultas dakwah jurusan KPI UNIT 1 dan 2 UIN Ar-Raniry Jum’at
13/06 mengunjungi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Aceh yang Di damping
langsung oleh Bapak Taufik selaku pembimbing. Kegiatan ini dilakukan dalam
rangka memenuhi tugas dari matakuliah Perkembangan Teknologi dan Komunikasi.
Kegiatan
ini sangat antusias disambut oleh ketua Lembaga KPID yang bernama Muhammad Hamzah yang juga
merupakan alumni Fakultas Dakwah itu sendiri. Didalam kujugan ini juga ada
beberapa ketua bidang yang juga ikut hadir dalam acara ini seperti Wakil Ketua
Lembaga Maimun Habsyah Husein, Ketua bidang isi dan penyiaran Rahmad Saleh, dan Kelembagaan Ekonomi Said
Firdaus.
Dalam
Kujugan ini Muhammad Hamzah selaku
ketua KPIA Mengatakan Komisi penyiaran
Indonesia (KPI) merupakan penjabaran dari UU No. 32 tahun 2002 tentang sebuah
Penyiaran. KPIA sengat dibutuhkan sebagai bagian dari wujud peran serta publik
dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan
masyarakat. Dan Tugas apa saja harus dilakukan oleh lembaga KPID itu sendiri
harus merujuk pada UU No.22 tahun 2002, tentang PAN dan Fungsi KPID
- Yang pertama itu bagaimana cara menjamin untuk memperoleh informasi yang sehat. Seperti informasi yang Fakta dan Aktual, bukan rekayasa belaka.
- Yang kedua ikut membantu pengetahuan dibidang penyiaran.
- Yang ketiga ikut membangun dan menginspirasi terhadap industri-industri
- Yang keempat menampung, meneliti, mendapat sanggahan dari masyarakat tentang tanyangnya suatu program penyiaran terhadap layak tayang atau tidak. Seperti kasus di PemKot Subulussalam, itu tentang tayangnya Khutbah Gereja. Maka pihak KPIA menghentikan siaran itu, sama juga seperti kasus di PemKot Lhokseumawe.
- Yang kelima membangun inspirasi
- Dan
yang keenam menyusun perencanaan sumberdaya masyarakat dibidang penyiaran,
dalam UU No.32 pasal 8 tentang pedoman dari perencanaan sumberdaya alam.
Ketua umum KPID Muhammad Hamzah didapingi wakil ketua
Maimun Habsyah Husein, serta Bapak Taufik sedang memberi materi mengenai KPID,
Jum’at 13/06 ( Foto Zikrullah )
Acara telah dimulai pukul 09.40
.dibuka oleh ketua KPID, diselang pembicaraan Mengenai KPI itu sendiri MUHAMMAD
HAMZAH meberi kesempatan buat wakilnya Maimun Habsyah Husein. Dia mengatakan bahwa
KPID itu lahir sejak tahun 2002, Sesuai dengan UU no. 32 setelah Reformasi,
kemudian lahir P3SPS yang membicarakan tentang Penyiaran. Ia juga menegaskan
bahwa KPID itu sudah ada sebelum
Tsunami, namun kinerjanya berjalannya setelah Tsunami menimpa Aceh. Disela
pembicaraan Maimun Habsyah Husein juga menjelaskan tentang Tugas lain lembaga
KPID dan kapan KPID itu akan bertindak.
Ia mengakatan di depan mahasiswa bahwa penguasan semua lembaga penyiara, dimana
setelah disiarkan pihak KPID baru akan menegur, apabila jika tidak sesuai
tayang di daerah Aceh itu sendiri, dan apa bila sebelum di tayang pihak KPID
tidak berhak menggugat dikarenaka ada lembaga sensor yang akan mensensori suatu
tayangan tersebut. Tegasnya.
Dalam Sisi lain ia juga mengatakan
untuk Menindak lanjuti dalam penyiara
apa bila setelah pengaduan masyarakat, seperti kasus yang pernah terjadi dulu
di sebuah stasiun radio Aceh yang memberitakan tentang paham-paham syafi’iah
dan muhammadiyah, maka pihak Kami langsung menegur dan menghentikan siaran
tersebut.
Dalam segi hal masalah
teguran penyiaran, juga seperti
yang di tambah langsung oleh ketua KPID Muhammad Hamzah, bahwasanya KPID akan menugur sembuah penyiaran
yang sudah melanggar dengan bermaca cara. Pertama sekali dengan cara lisan
(persuasif), kedua dengan cara tulisan (mengirim surat), jika juga tidak mampan
KPID akan langsung menaiki kasus hukum
dan langsung polisi turun untuk menyita perlengkapan penyiaran.
Waktu menunjukkan pukul 11.30 lewat, yang artinya jadwal
acara yang dirancang sebelumnya telah selesai. Acarapun
berakhir dengan foto bersama dengan ketua lembaga KPID serta staf bidang lain Sebelum
kembali ke ketempat masing-masing.
Mahasiswa sedang melakukan foto bersama dengan ketua lembaga KPID serta staf bidang lainnya sebelum kembali ketempat masing-masing jum'at 13/16. (Foto : Zikrullah ) |
No comments:
Post a Comment